Jumat, 22 November 2024

DPR Desak Pemerintah Mencopot Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laksana Tri Handoko Kepala BRIN. Foto: BRIN

Komisi VII DPR RI merekomendasikan supaya Pemerintah mencopot Laksana Tri Handoko yang sekarang menjabat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain itu, DPR mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan anggaran BRIN tahun anggaran 2022.

Dua poin tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala BRIN, Senin (30/1/2022), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII DPR mengatakan, rekomendasi pencopotan Kepala BRIN muncul karena banyaknya informasi terkait masalah di internal BRIN.

Menurutnya, dua tahun terakhir pascaterbentuknya BRIN, banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan.

Di antaranya, hubungan yang kurang harmonis antarsesama periset, dan banyak laporan tindakan tidak profesional di internal BRIN.

“Kami, Komisi VII DPR mendesak Pemerintah untuk segera menggantikan Kepala BRIN, mengingat berbagai persoalan yang ada di lembaga tersebut tidak kunjung selesai,” ucapnya kepada wartawan.

Maman Abdurahman Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menyorot realisasi anggaran BRIN tahun anggaran 2022 cuma Rp100 miliar untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya dikaitkan dengan program riset Negara.

Padahal, dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk BRIN mencapai Rp800 miliar.

Dalam rapat, Mulyanto Anggota Fraksi PKS mengatakan Laksana Tri Handoko patut diganti sehubungan beredarnya isu uang BRIN masuk ke DPR, sementara para peneliti mengeluh kekurangan dana.

Menurutnya, isu tersebut harus dibuktikan karena sangat mencoreng citra Komisi VII DPR selaku mitra kerja BRIN.

Merespons berbagai kritikan DPR, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya segera melakukan investigasi di internal BRIN.

Sekadar informasi, BRIN merupakan badan yang menaungi sejumlah lembaga riset milik Pemerintah, antara lain Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

BRIN bertugas membantu Presiden menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Selain itu, BRIN juga membantu Presiden urusan penyelenggaraan ketenaganukliran, dan keantariksaan secara nasional serta terintegrasi.

BRIN merupakan amanat Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Aturan turunannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs